Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid (kanan) menunjukkan nota kerja sama Bidang Pengawasan dan Penanganan Konten Disinformasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan TikTok dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.
Lewat kerja sama ini, Bawaslu meminta TikTok untuk bergerak cepat menindaklanjuti hoaks dan misinformasi yang beredar lewat platform tersebut.
"Sejauh ini kami [Bawaslu-Tiktok] menemukan titik temu yang sangat baik [soal standar komunitas], insyaallah gercep (gerak cepat). Kita sudah punya kesepakatan, tinggal tindak lanjut perjanjian kerja samanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Lolly mengatakan pada Pemilu 2019 Bawaslu menerima sebanyak 5.103 laporan dugaan pelanggaran di media sosial.
Setelah dilakukan kajian, Bawaslu menyatakan ada 193 konten yang melanggar. Namun hanya 42 akun media sosial yang bisa dilakukan take down. "Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ujar Lolly.
Lewat MoU antara kedua pihak, Lollu mengatakan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait dengan kepemiluan didasarkan  pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada. "Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke TikTok," ujar Lolly.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan berkaca pada pengalaman 2019, hoaks terkait dengan pemilu bakal menambah kericuhan sehingga perlu dimitigasi.
"Kami berharap agar virus-virus perdamaian dan kegembiraan semakin menyebar sehingga pemilu itu adalah happy pemilu, tidak saling ketakutan. Semoga pemilu kita semakin baik dan demokrasi semakin maju," ujar Bagja. (sap)
Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.