Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak.
Dalam mengunggah faktur pajak, ada kalanya wajib pajak menemukan kendala berupa reject dengan notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB sendiri adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Jika hal itu terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa tips berikut ini.Â
"[Pertama], silakan konfirmasi dokumen SPPB terlebih dulu ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/9/2023).Â
Kedua, pastikan e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Selain itu, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai dengan format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB. Pastikan juga wajib pajak sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat.Â
Ketiga, pada kolom dokumen pendukung, wajib pajak bisa meng-input nomor SPPB. Contohnya, SPPB: SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022. Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV.Â
Untuk mekanisme impor CSV, tata caranya adalah dengan membuka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu Download CSV Prepop, pilij jenis dokumen BC 4.0. Kemudian, extract dan buka file CSV yang telah diunduh.Â
Kemudian, input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan. Terakhir, impor file pada e-faktur desktop.Â
"Jika masih belum bisa, silakan coba secara berkala," tulis DJP lagi. (sap)