KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu Sudah Terserap Rp 14 Triliun

Dian Kurniati
Kamis, 21 September 2023 | 10.00 WIB
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu Sudah Terserap Rp 14 Triliun

Ilustrasi. Pelajar mengenakan kostum tradisional mengarak 18 bendera partai politik saat Kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Kramatwatu, Serang, Banten, Senin (4/9/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran pelaksanaan pemilu 2024 telah terserap Rp14 triliun hingga 19 September 2023 atau sekitar 46,7% dari total pagu yang disediakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemilu 2024. Anggaran itu juga tersebar ke berbagai kementerian/lembaga, tidak hanya ke KPU dan Bawaslu.

"Ini terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya [dilaksanakan] KPU dan Bawaslu, tetapi ada 14 K/L yang memiliki peran," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Sri Mulyani menuturkan anggaran pemilu memang diberikan secara tahun jamak atau multiyears sejak tahun 2022. Secara keseluruhan, alokasi anggaran pemilu pada 2022 hingga 2024 mencapai Rp70,6 triliun.

Pada 2022, realisasi anggaran pemilu tercatat Rp3,1 triliun. Pada tahun ini, alokasi anggaran pemilu ditetapkan senilai Rp30 triliun, serta dalam RAPBN 2024 senilai Rp37,4 triliun.

Sri Mulyani juga memerinci realisasi anggaran yang telah diserap KPU, Bawaslu, dan 14 K/L lainnya. Untuk realisasi anggaran pemilu melalui KPU dan Bawaslu sejauh ini sudah mencapai Rp12,6 triliun atau 52,9% dari pagu Rp23,8 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk membentuk badan adhoc, menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memutakhirkan data pemilih, serta pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik.

Sementara itu, realisasi anggaran pemilu melalui 14 K/L lainnya baru Rp1,4 triliun atau 22,5% dari pagu Rp6,2 triliun.

Anggaran tersebut dipakai untuk pengamanan pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait dengan pemilu, serta bimbingan teknis hukum acara peradilan konstitusi yang nanti akan menangani peserta pemilu. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.