Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023, Ditjen Pajak (DJP) memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
"SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D dalam daftar rekapitulasi...selanjutnya dilakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c," bunyi SE-10/PJ/2023, dikutip Kamis (14/9/2023).
Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri.
Dalam surat tersebut nantinya juga turut memuat nilai kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penelitian. Lebih bayar pajak bakal dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah diterbitkan SKPPKP.
"SKPPKP...diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal nota dinas rekapitulasi," bunyi SE-10/PJ/2023.
Jika hasil penelitian menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak, SPT ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak ada lebih bayar pajak. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi juga akan diperiksa berdasarkan Pasal 17B UU KUP.
Untuk diketahui, fasilitas restitusi dipercepat diberikan DJP kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Dengan adanya perdirjen tersebut, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal senilai Rp100 juta.
Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP.
Dengan demikian, proses restitusi dipersingkat dari awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja. (rig)