Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengingatkan peserta pemilu atau bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menaati ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan peserta pemilu bisa memasang alat peraga baliho atau spanduk, tetapi tidak boleh memuat ajakan memilih di dalamnya. Menurutnya, partai politik (parpol) dapat memberikan pendidikan politik di internal terkait dengan hal tersebut.
"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (4/9/2023).
Saat ini, lanjut Rahmat, Bawaslu belum bisa menindak peserta pemilu yang ‘curi start’ kampanye tersebut. Hal ini juga dikarenakan masa kampanye belum dimulai sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.
"Jika ada paslon yang terindikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU," tuturnya.
Rahmat juga menyoroti akses aplikasi daftar calon sementara Calon Anggota DPR dan DPD oleh KPU yang susah diakses. Menurutnya, hal itu mempersempit peluang publik untuk mengenali calon berupa program kerja yang akan dikerjakannya.
Dia memandang kemudahan publik dalam mengakses DCS dibutuhkan karena dapat turut menjadi alat sosialisasi tersendiri bagi para calon peserta pemilu untuk memperkenalkan program kerja beserta riwayat hidupnya.
"Akses DCS yang dibatasi, mempersulit publik untuk mengakses riwayat dan program kerja yang dimiliki calon. Padahal, kalau mudah diakses, justru DCS dapat menjadi sosialiasi tersendiri buat calon," ujarnya.
Rahmat juga menyinggung perlunya batasan sosialisasi melalui media massa. Sebab, parpol yang memiliki media massa lebih mudah melakukan sosialisasi dan kampanye pada waktunya ketimbang parpol yang tidak memiliki media massa.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan perlunya rasionalitas bagi pemilih agar tidak mudah terjebak provokasi berita propaganda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kewarasan ini adalah yang harus pemilih miliki di era banyaknya berita bohong jelang pemilu," katanya. (rig)