Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki sekitar 1.300 pegawai yang bertugas sebagai penilai pajak.
Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan para penilai pajak siap bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), terutama terkait dengan kapabilitas evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP).
“Ada PBB-P2 yang harus dievaluasi … karena NJOP mengalami pergerakan. Saya memiliki sekitar 1.300 penilai. Penilai di antaranya adalah penilai properti. Kalau membutuhkan [sharing] cara melakukan penilaian, silakan. Saya sangat terbuka. Setiap KPP kami ada penilai,” ujarnya, dikutip pada Selasa (29/3/2023).
Dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS), dia berharap ada peningkatan kapasitas yang bisa didapatkan oleh pemda. Terlebih, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor yang cukup besar dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD).
Secara singkat, sesuai dengan PMK 147/2019, penilai pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.
Sementara itu, asisten penilai pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu. Kegiatan itu dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan pada suatu standar penilaian. Kegiatan yang dimaksud dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.
Sementara itu, pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan/atau subjek pajak atau wajib pajak. Kegiatan dilakukan untuk menghasilkan informasi geografis terkait dengan objek pajak dan wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Suryo mengatakan DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pemda. Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.
Selain penilai, ada juga account representative (AR) dan pemeriksa pajak (auditor). Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki penyidik pajak. Ada pula juru sita. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak. Simak ‘DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP’. (kaw)