KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15.00 WIB
Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna memperpanjang kerja sama antara kedua instansi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan MoU tersebut penting untuk membantu KY dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, KY saat ini masih memiliki keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah kesenjangan antara SDM KY dan jumlah hakim yang diawasi sekitar 8.300 orang," katanya, Kamis (24/8/2023).

Secara umum, MoU tersebut mencakup pertukaran informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Penelusuran Rekam Jejak Calon Hakim Agung 

Selama ini, kerja sama antara kedua instansi telah berlangsung dengan baik. Contoh, KPK membantu KY dalam menelusuri rekam jejak hakim calon hakim agung (CHA) melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KY rutin mendapat laporan dari masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tindak pidana korupsi. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, itu tugas penyidik," ujar Amzulian.

KY dan KPK juga saling bertukar data untuk membantu pelaksanaan tugas instansi masing-masing. KPK dapat mengirimkan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, KY dapat mengirimkan dugaan korupsi kepada KPK.

"Tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu, kemandirian hakim itu bergandengan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," tutur Amzulian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.