Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah (pemda) yang menjalin kerja sama pertukaran data dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kerahasiaan data.
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan data perpajakan harus dikelola dengan baik, dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disalahgunakan.
"Tolong digunakan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan, karena implikasinya ini masuk ke ranah pidana," ujar Luky, dikutip Rabu (23/8/2023).
Untuk diketahui, seperti pejabat DJP, pejabat pada otoritas pajak daerah memiliki kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi yang terkait dengan wajib pajak.
Pasal 103 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyatakan setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan di bidang perpajakan daerah.
Larangan ini juga berlaku bagi tenaga ahli yang ditunjuk kepala daerah untuk membantu pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.
Ketika pemda melaksanakan pertukaran data dengan pemerintah pusat, pemda lain, ataupun pihak ketiga, kerahasiaan data wajib pajak juga harus tetap dijaga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
"Pemda tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemda lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian penjelas dari PP 35/2023. (sap)