Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan, bantuan, atau hibah yang diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020, keuntungan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.
“Atau [selisih antara harga pasar dengan] nilai perolehan jika pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf b PMK 90/2020, dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang dimaksud ialah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif serta memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 90/2020.
Kriteria tersebut ialah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Adapun kriteria ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020.
Syarat lainnya agar pemberian hibah tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi ialah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil tersebut tidak memiliki hubungan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak pemberi.
Sebagai informasi, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.
Kemudian, hubungan berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
Lalu, hubungan berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
Sementara itu, hubungan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. (rig)