KEBIJAKAN PAJAK

Begini Ketentuan Perlakuan Perpajakan atas Penjualan Emas Batangan

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Agustus 2023 | 16.00 WIB
Begini Ketentuan Perlakuan Perpajakan atas Penjualan Emas Batangan

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Emas batangan, selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya tidak dipungut PPN.

Pengaturan perlakuan perpajakan perihal emas batangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Adapun penjelasan mengenai definisi emas batangan juga telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital,” bunyi ayat penjelas PP 49/2022, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Namun, penyerahan emas batangan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual.

Pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh atas penjualan emas batangan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Adapun pihak lain yang dimaksud ialah pengusaha emas batangan yang merupakan subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi.

PMK 48/2023 juga menegaskan bahwa penjualan emas batangan tersebut juga termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

Sebagai informasi, PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan mulai terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Lebih lanjut, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada:

  1. Konsumen akhir;
  2. Wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP; atau
  3. Wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.