JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sudah bisa membeli tiket pesawat untuk periode Natal 2025 dan tahun baru 2026 dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025, PPN DTP diberikan dalam hal tiket penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dibeli pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa: untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026," bunyi Pasal 3 PMK 71/2025, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Dengan fasilitas ini, PPN yang dipungut atas pembelian tiket pesawat hanyalah sebesar 5% dari penggantian, bukan sebesar 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12 penggantian.
Adapun yang dimaksud dengan penggantian adalah tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang pesawat yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh maskapai.
Contoh, PT DEF selaku maskapai melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tuan JN. Tiket pesawat dibeli oleh Tuan JN pada 22 Oktober 2025 untuk penerbangan pada 25 Desember 2025 seharga Rp1,35 juta.
Harga tiket pesawat tersebut terdiri atas tarif dasar senilai Rp700.000, fuel surcharge senilai Rp350.000, airport tax senilai Rp150.000, extra baggage senilai Rp100.000, dan seat selection senilai Rp50.000.
Dalam kasus ini, bagian harga tiket yang turut diperhitungkan untuk menentukan PPN yang dipungut dan yang ditanggung pemerintah adalah tarif dasar, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection.
Airport tax senilai Rp150.000 tidak turut diperhitungkan sehingga bagian harga tiket yang digunakan untuk menentukan PPN yang dipungut dan PPN yang ditanggung pemerintah adalah senilai Rp1.200.000.
Dengan demikian, PPN yang dipungut dari penumpang pesawat adalah senilai Rp60.000, sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah adalah Rp72.000. (dik)