SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN BEA MASUK

Ada Potensi Kerugian Berulang, BMAD Baja Asal 3 Negara Ini Diselidiki

Dian Kurniati
Minggu, 20 Agustus 2023 | 11.30 WIB
Ada Potensi Kerugian Berulang, BMAD Baja Asal 3 Negara Ini Diselidiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk hot rolled plate (HRP) pada 4 Agustus 2023.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan BMAD dilakukan atas produk baja lembaran panas yang berasal dari Republik China, Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Krakatau Posco.

"KADI menemukan indikasi potensi berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP yang berasal dari RRT, Singapura, dan Ukraina jika pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Donna mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00. Pengenaan BMAD atas produk tersebut diatur dalam PMK 111/2019 yang berlaku pada 15 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2024.

Penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dengan dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri dan importir.

Selain itu, informasi juga disampaikan kepada asosiasi eksportir/produsen dari China, Singapura, dan Ukraina yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, Singapura, dan Ukraina; serta perwakilan pemerintahan China, Singapura, dan Ukraina di Indonesia.

Pertama Kali Dikenakan pada 2012

Pengenaan BMAD atas impor HRP pertama kali berlaku pada 2012 terhadap produk asal China, Singapura, dan Ukraina.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 150/2012. BMAD dikenakan karena KADI memperoleh bukti adanya impor produk HRP yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri, serta hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Kebijakan itu berlaku selama 3 tahun 6 bulan, serta 2 kali diperpanjang berdasarkan PMK 50/2016 dan PMK 111/2019. Pada PMK 111/2019, HRP asal China dikenakan BMAD sebesar 10,47% serta produk asal Singapura dan Ukraina masing-masing tarifnya 12,5% dan 12,33%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.