Pekerja menaiki alat berat saat melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengintegrasikan sistem untuk mengimplementasikan PP 36/2023 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Direktur Departemen Statistik BI Riza Tyas Utami mengatakan saat ini BI telah memiliki sistem untuk memantau kegiatan lalu lintas devisa. Menurutnya, sistem yang ada dapat dikembangkan dan diintegrasikan sehingga tidak perlu membangun sistem baru.
"Ini yang kita sebut integrasi tanpa membangun kembali," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).
Riza mengatakan PP 36/2023 telah mengamanatkan BI untuk mengawasi kepatuhan eksportir SDA dalam memulangkan dan menempatkan DHE-nya pada sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, BI telah memiliki Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) sebagai aplikasi pemantauan atas devisa ekspor/impor yang terintegrasi secara daring dalam satu portal.
Di sisi lain, penindakan atas eksportir yang tidak patuh bakal dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui DJBC. Oleh karena itu, lanjutnya, SIMODIS terbuka untuk terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan sistem DJBC agar monitoring pelaksanaan kebijakan PP 36/2023 dapat optimal.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng menyebut DJBC ditugaskan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor atau blokir terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila berdasarkan penelitian BI dan OJK eksportir telah melaksanakan kewajibannya, DJBC pun bakal melakukan buka blokir.
Menurutnya, pelaksanaan amanat PP 36/2023 oleh BI, OJK, dan DJBC dapat berjalan optimal apabila sudah didukung oleh sistem yang terintegrasi.
"Melaksanakan pemblokiran ini harus realtime. Takutnya dia diblokir, tetapi langsung menyampaikan kewajibannya. Kalau tidak realtime, bisa lama dan merugikan eksportir," ujarnya.
PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Terhadap eksportir yang tidak patuh, DJBC akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK. (sap)