Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada penerima dengan karakteristik konsumen akhir.
Merujuk pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.
“Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran,” demikian penggalan Pasal 25 ayat (1) PER-3/PJ/2022, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Atas penyerahan secara eceran tersebut, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa perlu mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Namun, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP jenis barang atau jasa; jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Lebih lanjut, faktur pajak tersebut dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP pedagang eceran.
Untuk diperhatikan, arsip PKP pedagang eceran yang dimaksud dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)