Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengubah sistem single login terkait dengan dampak dari penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi terhadap skema pelaporan pajak gabungan suami dan istri. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/8/2023).
Otoritas mengatakan untuk saat ini, DJP Online belum mendukung skema login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri. Nantinya, pada sistem terbaru – sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP)—seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak.
“Di sistem DJP nanti, seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak (register only) sehingga bisa login ke portal wajib pajak pada SIAP,” tulis DJP dalam laman resminya.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini tidak mencantumkan NIK/NPWP istri karena sistemnya memang belum disiapkan atau tidak mendukung. Pemutakhiran data anggota keluarga (family tax unit) akan diimplementasikan pada SIAP yang rencananya mulai berlaku pada 2024.
“NIK istri sebagai NPWP 16 digit akan dapat terlapor dalam SIAP,” imbuh DJP.
Selain mengenai sistem administrasi DJP, ada pula ulasan terkait dengan pengumuman tidak dapat diaksesnya aplikasi e-billing dan e-bupot untuk sementara waktu pada sore hari ini. Kemudian, ada imbauan DJP agar wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dirinya sendiri.
DJP mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, NPWP 16 digit yang dipakai adalah NIK istri yang bersangkutan. Artinya, seorang istri tersebut tidak menggunakan NIK suami. (DDTCNews)
Agar dapat memastikan NIK istri sebagai NPWP telah digabung dengan suaminya, bank bisa melakukan validasi NIK istri kepada otoritas pajak. Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid maka terdapat 2 kemungkinan.
Pertama, NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri. Kedua, NIK istri sudah tergabung dalam satu-kesatuan ekonomi (family tax unit) dengan NPWP atau NIK suami. Saat NIK istri sudah mendapatkan validasi dari DJP, pelaksanaan kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NIK-nya sendiri. (DDTCNews)
Sepanjang 2022, DJP merealisasikan belanja anggaran senilai Rp407,36 miliar atau 98,56% dari target untuk membangun SIAP atau coretax administration system (CTAS).
Belanja tersebut terdiri dari pengadaan system integrator coretax administration system, jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance, dan jasa konsultasi owner's agent - change management. (DDTCNews)
Pada Jumat (4/8/2023) pukul 17.00—19.00 WIB, aplikasi e-billing dan e-bupot tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Tidak bisa diaksesnya kedua aplikasi tersebut dikarenakan DJP melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Terkait dengan situasi tersebut, otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Selain itu, melalui pengumuman tersebut, meminta masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi tidak bisa diaksesnya aplikasi pada rentang waktu yang sudah disampaikan. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai plastik. Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan cukai plastik perlu dikenakan sebagai bagian dari upaya pengendalian limbah plastik.
Terdapat 3 jenis produk plastik yang direncanakan dikenakan cukai. Pertama, kantong belanja plastik atau kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron. Kedua, kemasan/wadah plastik sekali pakai seperti kemasan sachet, botol, kantong (pouch), dan wadah mika. Ketiga, alat makan dan minum sekali pakai seperti sendok, garpu, pisau, piring, sedotan, dan pengaduk plastik. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas telah bekerja sama dengan Kemenkominfo serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus penipuan ini. Namun, modus penipuan terus berkembang dan mitigasi paling awal ada di tangan wajib pajak sendiri.
Dwi mengatakan domain yang digunakan DJP ketika menyampaikan email hanyalah pajak.go.id dan nomor telepon yang digunakan adalah 1500-200. Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah mengirimkan informasi kepada wajib pajak menggunakan format android package kit (.apk).
"Apapun yang bentuknya .apk itu tidak mungkin. Kami tidak pernah bosan untuk selalu menginformasikan ini lewat media sosial kita," ujar Dwi. (DDTCNews) (kaw)