PP 49/2022

Kriteria Jasa Penyiaran yang Bebas PPN, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 30 Juli 2023 | 14.30 WIB
Kriteria Jasa Penyiaran yang Bebas PPN, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Merujuk pada PP 49/2022, jasa penyiaran bebas PPN yang dimaksud ialah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

“Kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Dalam ayat penjelas Pasal 17 ayat (1) PP 49/2022, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dikenal dengan istilah siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

Lebih lanjut, lembaga penyiaran yang dimaksud merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

Kemudian, pemasang pesan yang dimaksud tersebut terdiri atas pemerintah lembaga penyiaran yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah lembaga penyiasaran yang dimaksud merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Sebagai informasi, jasa penyiaran non-iklan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.