KEBIJAKAN PAJAK

Di Depan Pengusaha, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Satgas WP Kaya

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Juli 2023 | 21.30 WIB
Di Depan Pengusaha, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Satgas WP Kaya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) tidak memiliki satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk untuk mengejar setoran pajak dari wajib pajak orang kaya.

Dalam seminar yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Suryo mengatakan prioritas pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP bukan wajib pajak kaya, melainkan atas wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi.

"Salah satu fitur sistem administrasi kami adalah risk management. Kami menyadari 44.000 pegawai DJP dibandingkan dengan wajib pajak kita yang efektif 15 jutaan tidak mungkin kami marking satu-satu," katanya, Rabu (26/7/2023).

Untuk itu, lanjut Suryo, compliance risk management (CRM) dan core tax administration system secara umum dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak mematuhi kewajiban pajak dan memudahkan fiskus melakukan pengawasan.

"Kalau berisiko tinggi, dia masuk dalam daftar prioritas untuk dilakukan penanganan ke depannya. Kami memiliki daluwarsa penetapan 5 tahun. Jadi, selama 5 tahun, kami bisa melihat performance dari masing-masing wajib pajak," tuturnya.

Komite Kepatuhan

Sementara itu, Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa DJP telah membentuk Komite Kepatuhan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

"Ada yang namanya CRM dan integrated risk assessment. Dari data yang kami kumpulkan, kami akan tahu risikonya. Risiko tinggi mungkin akan diperiksa, risiko menengah akan diawasi, dan risiko di bawah akan kami beri apresiasi," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Dwi, tiap wajib pajak bisa mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan profil risikonya.

"Jadi tidak semena-mena dan didasarkan pada data," ujar Dwi.

Sebagai informasi, implementasi CRM dalam proses bisnis DJP telah diatur dalam SE-39/PJ/2021. CRM dipakai untuk mendukung fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing.

Komite Kepatuhan dibentuk oleh DJP guna mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan CRM. Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.