Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada jenis pajak baru terkait dengan natura dan/atau kenikmatan.
Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Rahma Intan mengatakan dengan adanya rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, pemberi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Jadi, perlu digaris bawahi … PMK 66/2023 ini bukanlah pengaturan pajak baru tetapi ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi, bisa dipotong PPh Pasal 21, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, begitu,” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
jadi untuk tata cara penilaiannya untuk natura itu dinilainya berdasarkan nilai pasar. sedangkan untuk kenikmatan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.
Rahma Intan mengatakan penilaian penghasilan berupa penggantian/imbalan dalam bentuk natura berdasarkan pada nilai pasar. Sementara untuk penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Jika penggantian/imbalan merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, penilaian dilakukan berdasarkan pada nilai pasar. Jika dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar merupakan harga pokok penjualan.
Rahma Intan mengatakan pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mulai masa pajak Juli 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.
Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.
”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. (kaw)