Pekerja menjemur kulit sapi di sentra produksi bahan baku kerupuk kulit di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penghapusbukuan atau penghapustagihan atas kredit macet pelaku UMKM mulai difinalkan. Rencana implementasinya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (17/7/2023).
Ketentuan tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM sebenarnya sudah tertuang dalam UU 10/1998 tentang Perbankan dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit, termasuk penghapusbukuan. Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya dasar hukumnya sudah siap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pasal 250 UU P2SK menyebutkan bahwa apabila terjadi piutang macet maka perlu ada kepastian hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM.
Dalam beleid yang sama diatur piutang macet dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Namun, penghapusbukuan kredit macet UMKM harus memenuhi 2 ketentuan. Pertama, terhadap kredit macet sudah dilakukan upaya restrukturisasi. Kedua, bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.
Selanjutnya, Pasal 251 UU P2SK mengatur lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami pihak bank. Kerugian dari penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan kredit macet merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.
Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabnakn atas kerugian yang terjadi.
Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait dengan UMKM.
"Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR," imbuhnya.
Selanjutnya, terkait dengan penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.
"Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK," kata Airlangga.
Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324. (sap)