KPP PRATAMA TABANAN

Banyak Bangunan Baru, Fiskus Lakukan Penyisiran Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Juli 2023 | 13.00 WIB
Banyak Bangunan Baru, Fiskus Lakukan Penyisiran Potensi Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan ke lapangan guna menyisir potensi perpajakan di kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana pada 20 Juni 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Tabanan Gede Indra Sarwita mengatakan petugas pajak menemukan banyak bangunan baru yang digunakan sebagai vila, pabrik, gudang, hingga perumahan komersial ketika melakukan penyisiran.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan untuk melihat potensi pajak baru yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (13/7/2023).

Menurut Gede, temuan banyaknya bangunan baru tersebut bisa menjadi potensi perpajakan baru dan dapat menambah penerimaan negara. Oleh karena itu, kunjungan ke lapangan menjadi kegiatan yang penting untuk dilakukan.

Senada, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tabanan Setyo Kurniadi mengeklaim realisasi penerimaan pajak di Indonesia selama ini baru 60% dari total potensi pajak. Artinya, terdapat 40% potensi pajak yang masih bisa digali.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.