Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan baru yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan terbaru akan turut mengatur penerapan PKKU atas wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri.
"Dalam PKKU ini, kita tidak hanya semata-mata mengatur transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lintas yurisdiksi, tetapi mengatur juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan transaksi yang di dalam negeri,” katanya, Senin (10/7/2023).
Dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Yon menjelaskan penerapan PKKU atas transaksi afiliasi perlu diatur pemerintah guna menekan risiko ketidakpatuhan wajib pajak di dalam negeri.
Menurut Yon, penerapan PKKU atas transaksi afiliasi di dalam negeri juga menjadi upaya pemerintah mengurangi ruang bagi perusahaan-perusahaan terafiliasi di dalam negeri untuk melakukan aggressive tax planning.
"Kalau kita lihat, ini sering terjadi. Berbagai faktor menunjukkan adanya modus transaksi yang melibatkan penerapan transaksi yang tidak arm's length di antara berbagai pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri," ujar Yon.
Untuk diketahui, PP 55/2022 mendefinisikan PKKU sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. PKKU wajib diterapkan oleh wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transaksi yang dimaksud antara lain transaksi afiliasi serta transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Dalam hal wajib pajak tidak menerapkan PKKU; menerapkan PKKU, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU maka dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan ataupun pengurangan guna menghitung besaran penghasilan kena pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan PKKU pada PP 55/2023 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. (rig)