Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan skema tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak akan berubah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah tidak berencana mengubah skema tarif bea masuk MMEA yang saat ini menggunakan skema ad valorem. Dengan skema ini, pungutan bea masuk MMEA dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap.
“Mengenai tarifnya saat ini, pemerintah tetap akan berbasis ad valorem, jadi tidak akan ada perubahan ke spesifikasi," katanya.
Adapun tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari harga. Sementara itu, tarif spesifik merupakan tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Saat ini, sebagian besar komoditas impor menggunakan skema tarif bea masuk ad valorem.
Sebagai informasi, sebelumnya, dengan PMK 82/2010, tarif bea masuk atas impor produk-produk MMEA tertentu menggunakan tarif spesifik. Namun, PMK itu sudah dicabut. Kini, dengan PMK 26/2022, bea masuk yang berlaku mayoritas menggunakan tarif ad valorem.
Selain mengenai skema tarif bea masuk atas impor minuman mengandung etil alkohol, ada pula ulasan terkait dengan rekomendasi International Monetary Fund (IMF) terkait dengan reformasi perpajakan di Indonesia. Ada pula ulasan mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Dalam 2023 Article IV Consultation, IMF mendorong penerapan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan, penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta penerapan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.
Selain itu, Indonesia juga masih perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kaya. Menurut IMF, reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1% hingga 1,5% dari PDB. (DDTCNews)
Melalui PP 35/2023, pemerintah menurunkan tarif sanksi berupa denda jika keberatan dan banding wajib pajak daerah ditolak atau dikabulkan sebagian.
Dalam PP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut, sanksi denda keberatan dan banding yang ditolak masing-masing menjadi 30% dan 60%. Tarif denda itu sama seperti yang berlaku pada UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam KMK No.32/KM.10/2023.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,19%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Mei 2023. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2023, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari tidak berpengaruh terhadap realisasi penerimaan. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.
"Penundaan pelunasan pita cukai hasil tembakau, yang saat ini diberlakukan 3 bulan, tidak mempunyai efek dari penerimaan kita," katanya.
Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. Simak ‘Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Berdampak ke Penerimaan’. (DDTCNews)
DJBC menandatangani Action Plan on Collaboration dengan Belgian Customs. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penandatanganan action plan tersebut menjadi bentuk implementasi Letter of Intent (LoI) antara DJBC dan Belgian Customs pada 2019.
"Action plan ini diharapkan mampu meningkatkan kapabilitas kedua administrasi kepabeanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya. Simak ‘DJBC Teken Action Plan on Collaboration dengan Belgium Customs’. (DDTCNews)
Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RPMK disusun oleh DJBC bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, RPMK salah satunya akan memuat fasilitas kepabeanan yang lebih menarik bagi PMI.
"Kita berkolaborasi dengan BP2MI untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa para pekerja migran kita itu bisa mengirimkan barang dengan cepat, mudah, transparan, dan dia bisa tahu persis bahwa di negara melindungi mereka," katanya. (DDTCNews)
DJBC masih menyiapkan rancangan PMK yang mengatur mengenai penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK itu akan menyederhanakan ketentuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Dengan RPMK tersebut, pengguna jasa akan makin mudah mengurus penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.
"Substansi dari RPMK ini ditujukan untuk mempermudah pengajuan supaya bisa dilakukan di semua kantor pelayanan bea dan cukai," katanya. Simak ‘RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah’. (DDTCNews) (kaw)