LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Tutup Selama Cuti Bersama, Layanan Online Tetap Tersedia

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Juni 2023 | 09.15 WIB
Kantor Pajak Tutup Selama Cuti Bersama, Layanan Online Tetap Tersedia

Poster tentang layanan perpajakan oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengakses layanan perpajakan daring atau online melalui laman DJP Online, pajak.go.id, selama periode libur dan cuti bersama Iduladha. 

Layanan secara online menjadi alternatif bagi wajib pajak karena seluruh layanan tatap muka di KPP dan KP2KP libur selama 3 hari, Rabu-Jumat, 28-30 Juni 2023. 

"Rabu, Kami, Jumat Kantor Pajak tidak ada layanan [tatap muka]. Kawan Pajak dapat mendapatkan pelayanan pajak melalui kanal pajak.go.id," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial, Rabu (28/6/2023). 

Ada banyak layanan perpajakan yang masih bisa diakses melalui DJP Online, antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak. 

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.

Terkait dengan adanya libur dan cuti bersama Iduladha ini, DJP sempat menyampaikan pengumuman tentang mekanisme pelaporan PPN Masa.

Sesuai dengan Pasal 11 PMK 243/2014, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Namun, apabila akhir pelaporan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 ternyata bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014.

Jadi, secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yakni 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 merupakan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yakni 3 Juli 2023.

Pelayanan selain pelaporan SPT Masa PPN seperti pelaporan SPT Tahunan tetap bisa diakses wajib pajak melalui layanan online. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan bisa dilakukan menggunakan e-form.

"Jadi meskipun KPP tidak memberikan pelayanan [tatap muka], wajib pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.