Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
"Harap waspada selalu sebelum bertransaksi. Lelang resmi hanya melalui http://lelang.go.id, bukan yang lain!" bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
Akun media sosial Twitter DJBC turut mengutip utas dari akun @DitjenKN soal modus penipuan lelang. Penipuan dengan modus lelang biasanya dilakukan dengan mengaku sebagai pegawai/pejabat Kemenkeu.
Kemudian, barang lelang yang ditawarkan juga memiliki harga tidak wajar atau di bawah harga pasar. Selain itu, pelaku biasanya menjanjikan peserta bisa menang lelang, tetapi meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Masyarakat disarankan untuk mewaspadai setiap ciri-ciri penipuan. Apabila masih ragu, masyarakat dapat menghubungi KPKNL atau layanan Halo DJKN 150991.
Penipuan dengan modus lelang dapat dihindari apabila masyarakat hanya mengakses situs www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara. Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.
DJBC dan DJKN tercatat beberapa kali melaksanakan lelang terhadap barang-barang eks kepabeanan yang telah berstatus barang milik negara (BMN). Yang terbaru, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melelang mobil klasik Mercedes-Benz W 113 280 SL Pagoda 8 tahun 1970 melalui lelang.go.id.
Mobil klasik tersebut berhasil terjual seharga Rp4,5 miliar dengan skema open bidding pada Senin lalu. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154%.
Mobil ini merupakan hasil penegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Permendag 20/2021 jo Permendag 25/2022. (sap)