PP 35/2023

Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, Ada Sanksinya untuk Pemda

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Juni 2023 | 11.43 WIB
Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, Ada Sanksinya untuk Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 35/2023 turut memuat ketentuan sanksi administrasi terkait dengan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) serta perda mengenai pajak dan retribusi.

Sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) PP 35/2023, pemerintah yang tidak melaksanakan beberapa ketentuan terkait dengan evaluasi raperda dan perda akan diberikan teguran tertulis untuk menteri keuangan (menkeu) setelah mendapat rekomendasi dari menteri dalam negeri (mendagri).

“Teguran tertulis … disampaikan kepada kepala daerah … . Kepala daerah wajib menindaklanjuti teguran tertulis … paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima,” bunyi penggalan Pasal 132 ayat (2) dan (3) PP 35/2023, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Pasal 133 PP 35/2023 memuat beberapa ketentuan sanksi administrasi jika kepala daerah tidak menindaklanjuti teguran tertulis. Sanksi administrasi yang dimaksud berkaitan dengan penyaluran dana perimbangan, seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Pertama, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya. Sanksi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (1).

Berdasarkan pada Pasal 121 ayat (1), sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

Adapaun sesuai dengan Pasal 124 ayat (1), sebelum ditetapkan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota wajib disampaikan kepada gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

Kedua, penundaan atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH PPh sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya. Sanksi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5).

Sesuai dengan Pasal 127 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan perda mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Berdasarkan pada Pasal 128 ayat (3), kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (5), perubahan perda mengenai pajak dan retribusi wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda mengenai pajak dan retribusi.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 131 ayat (3), kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Berdasarkan pada Pasal 131 ayat (5), perubahan perda mengenai pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 131 ayat (3) wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda mengenai pajak dan retribusi.

Ketiga, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5).

Sesuai dengan Pasal 130 ayat (4), jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan—atau dengan sebutan lain—yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD, kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

Berdasarkan pada Pasal 130 ayat (5), atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 ayat (4) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

“Pengenaan sanksi administratif … dilakukan oleh menteri [keuangan],” bunyi penggalan Pasal 133 ayat (2) PP 35/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.