Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat identitas pembeli, salah satunya NPWP atau NIK. Jika tidak memenuhi ketentuan itu maka faktur pajak yang terbit dianggap tidak lengkap. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Namun, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) bisa menerbitkan faktur pajak digunggung atau faktur pajak eceran, yakni tanpa NIK atau NPWP. Syaratnya, pembeli memenuhi karakteristik konsumen akhir.
"Dan tidak ada batasan ketentuan maksimal sekian persen [dari total faktur pajak yang diterbitkan] dalam satu masa pajak. Sepanjang, memenuhi karakteristik konsumen akhir tadi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, Selasa (20/6/2023).
Karakteristik konsumen akhir yang memungkinkan PKP memproduksi faktur pajak digunggung adalah, pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung yang dibeli/diterima.
Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.
Faktur pajak digunggung juga bisa dibuat ayas pemakaian sendiri barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP ke konsumen akhir. Selain itu, bisa juga dibuat untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Faktur pajak ini hanya boleh dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
"Jadi silakan pastikan terlebih dulu ke orang pribadi lawan transaksi selaku pembeli, apakah memenuhi karakteristik konsumen akhir atau tidak. Jika tidak maka tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung," kata DJP.
Penjelasan panjang DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengira ada batas maksimal kuota penerbitan faktur pajak digunggung. Netizen tersebut mengira batas maksimal penerbitan faktur pajak digunggung hanyalah 20% dari total keseluruhan faktur pajak yang terbit dalam satu masa pajak. (sap)