Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023 memperketat kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan fasilitas PPN atas penyerahan rumah.
Untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah harus sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN 3 masa pajak terakhir.
"Masyarakat berpenghasilan rendah [juga] harus tidak memiliki utang pajak," bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan bila pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja memang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.
Penyerahan rumah umum atau rumah pekerja mendapatkan fasilitas PPN sepanjang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, dan memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk 2024.
Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja pada 2024 juga berlaku untuk tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.
Lebih lanjut, rumah umum atau rumah pekerja yang dimaksud harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah itu harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.
Untuk rumah umum yang penyerahannya diberikan fasilitas pembebasan PPN maka rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (rig)