Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima kunjungan dari otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).
TRA merupakan otoritas semiotonom Tanzania yang memiliki tugas untuk menilai, mengumpulkan, dan mempertanggungjawabkan semua pendapatan yang dikumpulkan berdasarkan undang-undang perpajakan di Tanzania.
"Saya sangat berterima kasih atas sambutan yang luar biasa dari DJP. Dari kegiatan benchmarking dengan DJP ini banyak hal baru yang kami pelajari, tentunya untuk mencari mana yang terbaik untuk TRA," kata Komjen TRA Alphayo J. Kidata, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Dalam kunjungannya, TRA melakukan studi banding terkait dengan otomasi sistem perpajakan di Indonesia sekaligus menjajaki pembentukan perjanjian kerja sama perpajakan antara TRA dan DJP.
Tak hanya itu, kedua instansi juga menjajaki pembentukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Tanzania.
Penjajakan untuk membentuk perjanjian kerja sama dan P3B antara kedua negara dijajaki untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Dalam kunjungannya, TRA diwakili oleh Kidata selaku komjen TRA dan 7 orang pegawai TRA serta 1 orang dari Kemenlu Tanzania yakni Suleiman Magoma selaku desk officer for Indonesia.
Sementara itu, DJP diwakili oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Internasional Leli Listianawati, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I Satrio Adhi Wibowo, dan Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri Niken Evi Suryani.
Perlu dicatat, TRA sudah 2 kali melakukan kunjungan ke DJP. Pada kunjungan sebelumnya pada 30 Maret 2023, TRA berkunjung guna mempelajari penerapan perpajakan atas transaksi syariah di Indonesia. (rig)