Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mendesain kebijakan insentif pajak yang akan diberikan khusus untuk sektor perfilman.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak akan mendukung sektor perfilman, yang menjadi wadah kreativitas para sineas. Desain insentif pajak tersebut saat ini masih dibahas bersama dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Pemerintah memang sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena kami menganggap sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah," katanya, dikutip pada Selasa (13/6/2023).
Febrio menuturkan tren konsumsi produk film terus meningkat sejalan dengan tumbuhnya kelompok masyarakat kelas menengah. Ditambah dengan dukungan berupa insentif pajak, ia berharap sektor usaha ini dapat terus berkembang.
Saat ini, lanjutnya, belum ada insentif perpajakan yang secara spesifik diberikan pemerintah untuk industri film. Meski demikian, industri film tetap dapat menikmati insentif perpajakan yang berlaku secara umum.
"[Wacana insentif pajak untuk industri film] itu masih dalam pembicaraan. Nanti kami lanjutkan," ujarnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya menuturkan pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film. Skema insentif yang disiapkan, berupa rabat atau pengurang pajak.
Dengan skema tersebut, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak. Menurutnya, pembahasan mengenai skema insentif berupa rabat pajak terus dimatangkan. (rig)