KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Dian Kurniati
Minggu, 04 Juni 2023 | 08.00 WIB
Perusahaan KITE Perlu Pahami Audit Kepabeanan dan Cukai, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai (post clearance audit).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan DJBC. Audit dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Hatta menuturkan DJBC sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen.

Meski begitu, hal tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan sehingga dilaksanakan post clearance audit. Kegiatan post clearance audit dilaksanakan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan.

Dalam hal ini, perusahaan yang menerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Audit KITE Pembebasan dan Pengembalian

Audit kepabeanan dilaksanakan atas fasilitas KITE pembebasan atau pengembalian. Contoh, untuk fasilitas KITE pengembalian, audit kepabeanan dilaksanakan paling sedikit meliputi pemenuhan prosedur ekspor dan realisasi ekspor dalam hal sudah dilakukan ekspor dan pemakaian jumlah barang dan bahan yang  dimintakan pengembalian bea masuk.

Jika hasil audit ditemukan barang dan bahan yang diberikan pengembalian bea masuk tak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas, perusahaan KITE pengembalian wajib melunasi bea masuk, dan bea masuk tambahan dalam hal barang dikenakan bea masuk tambahan.

Hatta menyebut DJBC terus berupaya memberikan pemahaman mengenai audit kepabeanan dan cukai kepada penerima fasilitas. Unit vertikal DJBC pun melaksanakan coaching clinic untuk menambah pemahaman para pelaku usaha mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai ini.

"Kami berharap dengan semakin dalamnya pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, semakin meningkat pula kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.