Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menindaklanjuti adanya pengaduan dari beberapa masyarakat terkait dengan kendala eror e-registration (e-reg pajak).
Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari sejumlah warganet melalui Twitter. Keluhan tersebut menyangkut adanya notifikasi eror ‘timeout request’ saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-reg pajak.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala eror e-reg ‘timeout request’ sedang ditangani oleh pihak terkait dan dilakukan perbaikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter merespons keluhan dari warganet, Jumat (26/5/2023).
Sejalan dengan upaya perbaikan yang tengah dilakukan DJP, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Selain itu, DJP meminta warganet untuk mencoba beberapa langkah saat menemui kendala.
Pertama, mengganti browser. Kedua, menggunakan jaringan atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cookies & cache pada browser. Keempat, menggunakan private atau incognito mode. Selain itu, pemohon NPWP perlu memastikan sejumlah dokumen persyaratan.
Secara khusus, untuk pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), ada 2 dokumen persyaratan yang direkam pada laman e-reg pajak (http://ereg.pajak.go.id). Pertama, paspor. Kedua, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Silakan mencoba kembali secara berkala. Untuk pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan melalui http://ereg.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. (kaw)