Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan, baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun selain untuk kepentingan cadangan devisa, telah ditetapkan sebagai penyerahan yang terbebas dari pengenaan PPN.
Meski demikian, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas batangan, terutama penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa yang telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 49/2022.
"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022…mulai berlaku pada 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023, dikutip pada Rabu (17/5/2023).
Penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang emas tersebut berbentuk batangan dan memiliki kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maka PKP bersangkutan perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 07.
"Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Jika PKP melakukan penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa negara, penyerahan tersebut tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.
Khusus untuk penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa, PKP tidak perlu membuat faktur pajak. (rig)