Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Australia memutuskan untuk membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia. Keputusan yang berlaku per 18 April 2023 ini merupakan hasil dari exemption inquiry oleh Komisi Antidumping Australia pada Februari lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan Australia selama ini mengenakan BMAD bagi sebagian perusahaan kertas Indonesia. Ketentuan ini semestinya berlaku sampai dengan 2027.
"Namun, pada perkembangannya industri Australia mengalami masalah suplai bahan baku sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi kertas putih untuk dipasok dalam pasar domestiknya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).
Indonesia, ujar Budi, mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah Australia. Rekomendasi Australia mengindikasikan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 sangat tidak relevan. Keputusan tersebut diyakini bisa mendongkrak daya saing produk kertas A4 Indonesia di Australia.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor tidak relevan untuk dilakukan. Kebijakan tersebut bertentangan dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Anti-Dumping (ADA).
Pada 2022 lalu, ekspor kertas A4 oleh Indonesia ke Australia mencapai US$8,2 juta. Nilai ini menurun jika dibandingkan dengan capaiannya pada 2017, yakni mencapai US$19,72 juta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-Februari 2023 mencapai US$1,71 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni US$1,68 miliar. (sap)