Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna menjalankan fungsi sebagai community protector, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal secara serentak dan terpadu pada pekan depan.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Penindakan ini merupakan extra effort kami. Karena, bagaimanapun impact dari kenaikan tarif itu adalah rokok ilegal. Ketika tarif cukai naik, harga naik, akhirnya konsumsi banyak pindah ke rokok ilegal," katanya, dikutip pada Jumat (5/5/2023).
Akbar menuturkan gempur rokok ilegal menjadi operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Menurutnya, program tersebut telah diadakan secara rutin sejak 2018.
Awalnya program ini bernama Operasi Patuh Ampadan. Dalam perkembangannya, berganti nama menjadi Operasi Gempur pada 2018.
Melalui program tersebut, DJBC menargetkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga terus menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%.
Data DJBC turut menunjukkan ada 9.778 penindakan pada Januari hingga Maret 2023. Dari angka tersebut, 69,34% di antaranya dilakukan terhadap produk hasil tembakau ilegal.
Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.
"[Operasi gempur rokok ilegal] ini melibatkan seluruh stakeholders. Kami ada kerja sama dengan TNI, kepolisian, dan pemda karena Pemda mendapat DBHCHT," ujar Akbar. (rig)