Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) berjalan di area Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/4/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang melakukan kajian terhadap kebijakan pengenaan pajak turis atau tourism tax.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pajak turis dipertimbangkan oleh pemerintah mengingat banyak negara yang juga memberlakukan pajak tersebut.
"Banyak negara lain memberlakukannya berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi," ujar Sandi, dikutip Kamis (4/5/2023).
Sandi mengatakan kajian mengenai pajak turis masih berlangsung dan dibicarakan oleh Kemenparekraf bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Seandainya nanti sudah mencapai tahap kajian dan pengajuan, kita akan sosialisasi dulu. Kita tidak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandi.
Untuk diketahui, usulan mengenai pengenaan pajak turis sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, pajak tersebut perlu dikenakan terhadap turis asing guna mendukung penerapan konsep pariwisata berkualitas (quality tourism).
Luhut mengatakan pajak turis diperlukan untuk mendukung transformasi pariwisata Indonesia dari mass tourism menuju quality tourism. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi berfokus mendatangkan turis sebanyak-banyaknya, melainkan memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.
"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," katanya melalui Instagram @luhut.pandjaitan pada April. (sap)