Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bisa dilakukan jika wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pemeriksaan … , dilakukan dalam hal memenuhi kriteria … wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko,” penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf h.
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ketentuan mengenai analisis risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, analisis risiko merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran itu dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. (kaw)