Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang kuartal I/2023, utamanya pada jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.
Hingga Maret 2023, realisasi pajak hotel pada seluruh pemda se-Indonesia sudah mencapai Rp2,16 triliun atau tumbuh 96% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,34 triliun, tumbuh 41%.
"Pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak restoran itu pajak daerah. Semua mengalami kenaikan luar biasa. Ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah meningkat sangat tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Khusus di Provinsi Bali, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp808,94 miliar. Jumlah tersebut meningkat 686% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.
Selanjutnya, penerimaan pajak hiburan di daerah se-Indonesia tumbuh 78% dengan realisasi senilai Rp489,44 miliar. Adapun setoran pajak parkir mengalami pertumbuhan sebesar 38% dengan realisasi senilai Rp316,5 miliar.
Kemudian, realisasi pajak daerah yang tidak berbasis pada konsumsi seperti PBB mencapai Rp2,57 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan dengan kuartal I/2022.
"Ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi di daerah mulai tumbuh sehingga dengan aktivitas dan pertumbuhannya mereka membayar pajak bagi pemda," ujar Sri Mulyani.
Secara umum, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Maret 2023 sudah mencapai Rp45,4 triliun, tumbuh 14% bila dibandingkan dengan hingga Maret pada tahun lalu yang mencapai Rp39,83 triliun. (rig)