Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) perlu mengisi semua data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan form 1771 secara lengkap, benar, dan jelas. Hal tersebut didukung dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari mengatakan agar pengisian SPT Tahunan badan form 1771 lancar, wajib pajak (WP) dapat menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan, termasuk hardware, dan kesiapan operating system (OS).
“Penyiapan dokumen dilakukan karena dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar pengisian SPT form 1771,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Sabtu (15/4/2023)
Pengisian SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Lantas bagaimana agar pengisian SPT tersebut sesuai ketentuan perundangan dan efisien?
Lastari mengatakan, setidaknya terdapat 3 tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak. Adapun 3 tips ini utamanya lebih ke tahap persiapan sebelum pengisian SPT Tahunan. Pertama, persiapan software.
Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan aplikasi e-form melalui DJP Online. Wajib pajak bisa mengeklik menu Lapor lalu klik Buat SPT, kemudian klik e-form. Agar bisa membuka dan mengisi e-form tersebut, unduh terlebih dahulu Adobe Acrobat Reader dan simak caranya di sini.
Kedua, pastikan perangkat yang digunakan adalah perangkat yang sudah menggunakan OS Windows 10 atau OS lain yang setara dengan Windows 10. Hal ini agar pengisian pada e-form lancar.
Ketiga, siapkan dokumen. Bagi WP yang perhitungan pajak penghasilan (PPh) badannya masih menggunakan tarif final/menggunakan tarif final sesuai ketentuan, lampiran peredaran bruto usaha perlu disiapkan karena akan di lampirkan pada saat pengunggahan SPT.
Apabila wajib pajak menghitung pajak menggunakan tarif sesuai Pasal 17 ayat (2) UU PPh, yakni PPh terutang berdasarkan penghasilan bersih, maka persiapan bukti potong (bupot) dan SPT Masa PPh sangat diperlukan. Bupot dan SPT Masa PPh diperlukan untuk menghitung kredit pajak wajib pajak pada saat perhitungan PPh terutang.
Selain persiapan dokumen bupot dan SPT Masa PPh, WP juga disarankan untuk menyiapkan laporan keuangan berupa laporan neraca dan laporan laba rugi. Laporan keuangan wajib dilampirkan pada saat unggah SPT Tahunan via e-form. (Sabian Hansel/sap)