ADMINISTRASI PAJAK

Begini Bukti Potong PPh Bunga/Diskonto Surat Berharga di Pasar Uang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 April 2023 | 10.45 WIB
Begini Bukti Potong PPh Bunga/Diskonto Surat Berharga di Pasar Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen untuk pemotongan PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimilikinya.

“Dokumen yang dipersamakan … dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PER-24/PJ/2021.

Dokumen yang dipersamakan tersebut adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu. Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Adapun dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Setiap informasi elektronik itu termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong; nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan jumlah PPh yang dipotong.

Adapun skema yang sama juga berlaku untuk dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara (SPN) dan bunga obligasi, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi yang dimaksud bisa berupa surat utang, surat utang negara, atau obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.