PELAYANAN INVESTASI

Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 November 2019 | 14.45 WIB
Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTNews— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju untuk mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri selambat-lambatnya sampai akhir Desember 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan ke-40 peraturan menteri itu dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.

Pada saat bersamaan, sambung Pramono, Presiden juga telah memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan lagi di tangan kementerian/lembaga (KL).

“Sekali lagi, kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab tanpa memerinci peraturan itu, dalam keterangan pers kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Pramono Anung mengatakan terkait dengan upaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha yang ditetapkan oleh Bank Dunia setiap tahun, pihaknya sebenarnya telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk mengelola kewenangan perizinan investasi tersebut.

Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka ditargetkan pada 2021 peringkat kemudahan Indonesia berada pada peringkat ke-50, dan kemudian mengarah kepada ke level 40. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha berada pada level 73, turun dari tahun sebelumnya 72.

Seskab menambahkan Presiden karena itu meminta ada reformasi pelayanan investasi di BKPM, sehingga dapat memudahkan investor, yang pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pramono mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian ke BKPM. Selanjutnya, prosedur dan pelayanan perizinan itu akan dipusatkan di satu lembaga.

Dengan demikian, tidak ada lagi investor yang dalam mengurus izinnya harus bolak-balik pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, lalu ke Kementerian Perhubungan, ke kementerian yang lain, ke BKPM, dan sebagainya.

“Jadi dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono Anung seperti dilansir laman resmi setkab.go.id. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.