TATA KELOLA KEUANGAN

BPK Bakal Perketat Pemeriksaan, Revaluasi Aset Pemerintah Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Oktober 2019 | 18.19 WIB
BPK Bakal Perketat Pemeriksaan, Revaluasi Aset Pemerintah Jadi Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pucuk pimpinan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjanjikan pemeriksaan yang lebih ketat. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan tata kelola anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan audit laporan keuangan akan dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Langkah ini sebagai wujud peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Mulai dari sekarang akan melakukan pemeriksaan lebih ketat dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” katanya di Kantor Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/10/2019).

Salah satu isu yang disorot Agung adalah terkait revaluasi aset yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal tersebut masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya temuan terkait keberadaan aset, status kepemilikan, dan peruntukan aset yang belum jelas.

Kemudian, metode dalam yang digunakan pemerintah dalam melakukan revaluasi aset barang milik negara (BMN) masih menimbulkan masalah dari kacamata auditor negara. Hal tersebut, lanjut Agung, menimbulkan masalah jika laporan revaluasi aset masuk dalam materi audit BPK.

Bukan tidak mungkin, status wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak akan disandang pemerintah pusat jika materi revaluasi aset BMN masuk dalam bahan audit BPK. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk membenahi skema dan tata cara menghitung ulang aset negara yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Opini WTP itu belum memasukkan hasil evaluasi aset dalam dua tahun terakhir [2017 dan 2018]. Jadi, teman-teman BPK melihat jelas laporan keuangan pemerintah dan tata kelola keuangan pemerintah masih banyak masalahnya, khususnya dalam tata kelola aset itu,” paparnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah merampungkan revaluasi atau penilaian kembali BMN. Penilaian kembali aset negara ini telah dilakukan sejak 29 Agustus 2017 hingga 12 Oktober 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kenaikan nilai BMN pascarevaluasi dijalankan. Dalam penilaian 2007-2010, nilai BMN sebesar Rp4.190,31 triliun. Pascarevaluasi aset pada 2017-2018, nilai BMN naik menjadi Rp5.728,49 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.