KORPORASI

Piutang Dikonversi, Kemenkeu Harapkan Dividen dan Pajak Tuban Petro

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Oktober 2019 | 16.28 WIB
Piutang Dikonversi, Kemenkeu Harapkan Dividen dan Pajak Tuban Petro

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan konversi piutang menjadi modal saham pada PT. Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Setoran dividen dan pajak diharapkan segera mengalir setelah pengalihan tersebut.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan melalui pengalihan tersebut akan berdampak signifikan pada kinerja korporasi. Dalam jangka menengah, perusahaan diharapkan dapat menyetor dividen dan pajak ke kas negara.

“Tuban Petro dan anak usahanya kini dapat dioptimalkan oleh negara untuk mendukung pengembangan industri nasional yaitu pengurangan defisit transaksi berjalan sekaligus peningkatan penerimaan negara dalam bentuk dividen dan pajak,” katanya di Kantor DJKN, Jumat (18/10/2019).

Isa menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2019, kini negara memiliki 95.9% saham Tuban Petro. Hal tersebut berasal dari konversi utang pokok yaitu multi years bond (MYB) senilai Rp2,62 triliun.

Dengan konversi tersebut, sambung dia, beban korporasi kepada negara yang senilai Rp3,4 triliun akan terpangkas. Kini, setelah PP No. 66/2019 terbit, Tuban Petro menyisakan kewajiban bunga dan denda sekitar Rp800 miliar kepada pemerintah.

“[Dengan] konversi ini diharapkan Tuban Petro akan mampu beroperasi secara Iebih sehat dan lebih berkapasitas untuk dikembangkan,” ungkapnya.

Dengan struktur keuangan yang lebih sehat, Isa menyakini prospek bisnis Tuban Petro lebih baik ke depannya. Akses terhadap pembiayaan dan investor baru untuk ekspansi menjadi lebih terbuka. Holding Tuban Petro ini terdiri atas tiga anak perusahaan yakni, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), PT Petro Oxo Nusantara, dan Polytama Propindo.

“Dengan struktur keuangan yang lebih sehat maka TPI punya kemampuan untuk cari pembiayaan, sehingga bisa bayar utang dan kemudian setor dividen,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.