SUPER TAX DEDUCTION

Ini Usulan Menperin Soal Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Oktober 2019 | 18.00 WIB
Ini Usulan Menperin Soal Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menyusun formula atau metode pemberian insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Kali ini, ada usulan muncul dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan metode dalam memberikan fasilitas fiskal berupa super tax deduction kegiatan research and development (R&D) tidak hanya berdasarkan paten yang dihasilkan. Pengembangan produk juga layak diperhitungkan untuk mendapat insentif.

“Usulan dari Kemenperin, super tax deduction untuk litbang tidak hanya berdasarkan paten tapi juga pengembangan produk,” katanya dalam acara Apindo bertajuk ‘Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi’, Selasa (15/10/2019).

Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan pengembangan produk layak diganjar insentif karena juga bagian dari kegiatan inovasi. Dia lantas mencontohkan pengembangan produk pada sektor otomotif di Tanah Air.

Produk otomotif yang lahir dari pengembangan produk adalah program low cost green car (LCGC). Deretan produk kendaraan roda empat sudah dihasilkan melalui label LCGC. Jenis kendaraan tersebut tidak diproduksi di negara asal manufaktur dan hanya beredar pada pasar Indonesia.

“Kendaraan LCGC itu keluar banyak jenisnya itu yang menjadi basis untuk ekspor. Jadi, kalau di negara asalnya produk ini tidak ada, nah produk inovasi seperti inilah yang kami pikir eligible [untuk mendapat insentif]," paparnya.

Airlangga memastikan proses diskusi antar kementerian/lembaga akan berlanjut untuk menentukan metode ideal yang dijadikan basis otoritas fiskal memberikan insentif kegiatan litbang. Dengan demikian, petunjuk teknis yang hasilkan dapat menjadi alat untuk menarik kegiatan litbang di Indonesia.

“Jadi usul kami pengembangan produk pun juga bisa menjadi bagian dari inovasi. Sehingga, kita dorong R&D center untuk seluruh manufaktur untuk pindah ke Indonesia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.