Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengonsolidasikan seluruh alokasi dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Badan baru dibentuk di bawah kendali Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dibentuk sebagai perwujudan amanat dari dua aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Kedua, PP No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Aturan teknis juga sudah dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup.
“Ini komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement terkait perubahan iklim,” katanya saat me-launching BPDLH di Kompleks Kemenkeu, Rabu (9/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan keseriusan pemerintah terikat isu lingkungan hidup melalui penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional.
Otoritas fiskal mencatat dukungan fiskal dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yaitu senilai Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016 (3,6% dari total anggaran). Angka itu naik menjadi Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 (4,7% dari total anggaran) dan Rp109,7 triliun dalam APBN 2018 (4,9% dari total anggaran).
“Kalau dilihat baik secara nominal dan persentase angkanya naik. Ini menunjukan komitmen Indonesia untuk isu perubahan iklim,” ungkap Sri Mulyani.
Secara umum, BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi, dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait isu lingkungan hidup. Kini, dengan terbentuknya BPDLH, penggunaan dana akan diatur secara sistematis oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.
“BPDLH ini merupakan bagian untuk menjawab tantangan untuk meningkatkan ekonomi tanpa mengurangi komitmen Indonesia untuk menekan emisi karbon di masa depan,” imbuhnya. (kaw)