RAPBN 2020

Target Pajak Nonmigas Naik, Ini Tiga Catatan Badan Anggaran DPR

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 September 2019 | 18.45 WIB
Target Pajak Nonmigas Naik, Ini Tiga Catatan Badan Anggaran DPR

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU APBN 2020 dibahas lebih lanjut dalam forum rapat paripurna DPR. Sejumlah catatan diberikan Banggar terkait dengan target pendapatan pajak sektor nonmigas yang naik.

Koordinator Panja Pendapatan Banggar Said Abdullah mengatakan target pajak nonmigas RUU APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.585,1 triliun. Target penerimaan tersebut naik dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp1.584,8 triliun.

"Tiga catatan diberikan untuk target pajak nonmigas untuk bisa mencapai target dalam RUU APBN 2020," katanya di ruang rapat Banggar, Senin (23/9/2019).

Politisi PDIP tersebut menjabarkan target pajak nonmigas yang sebesar Rp1.585,1 triliun terdiri atas PPh nonmigas yang targetnya dipatok sebesar Rp872,4 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp685,8 triliun, PBB senilai Rp18,8 triliun dan pajak lainnya senilai Rp7,9 triliun.

Kemudian target dalam area kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp223,1 triliun. Angka target setoran tersebut naik dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp221,8 triliun. Kenaikan target bea cukai tersebut didorong oleh kenaikan target cukai dari Rp179 triliun menjadi Rp180,5 triliun.

Catatan pertama diberikan untuk kenaikan target cukai rokok. Kenaikan tarif harus dibarengi dengan upaya pemerintah memberantas rokok ilegal. Selain itu kebijakan tarif cukai juga harus mempertimbangkan dampaknya kepada aspek kesehatan, tenaga kerja dan industri.

Catatan kedua, pemerintah harus meningkatkan upaya ekstra dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Ekstra efforts tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak atau ekstensifikasi.

"Extra efforts dilakukan dengan ekstensifikasi wajib pajak dan mengefektifkan wajib pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan," papar Said.

Catatan ketiga, Banggar mengharapkan pemerintah dapat menciptakan level of playing field untuk semua pelaku usaha. Catatan Banggar ini secara khusus ditujukan untuk kesetaraan berusaha di ranah konvensional dan di ranah daring atau elektronik. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.