KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 September 2019 | 13.52 WIB
Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang dibatalkan. Otoritas fiskal ikut angkat suara terkait langkah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wacana pengenaan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang harus dilihat secara utuh. Maksud dan tujuan kebijakan juga harus selaras dengan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Statement Pak Sofyan [Menteri ATR] dipelajari terlebih dahulu dan bagaimana implikasinya,” katanya usai menghadiri wisuda akbar PKN STAN, Kamis (19/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan setiap kebijakan fiskal yang digulirkan oleh Kemenkeu saat ini diarahkan untuk dua aspek. Pertama, mendukung kegiatan investasi. Kedua, meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Saat ini, sambungnya, prioritas otoritas fiskal tertuju pada RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Oleh karena itu, setiap wacana kebijakan baru idealnya sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendukung investasi dan mendorong ekspor.

“Kalau ada isu yang muncul atau dalam hal ini kebijakan pajak progresif tentu kita akan mempelajarinya sehingga apakah itu sinkron dengan tujuan untuk mendukung investasi dan menggenjot ekspor,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri ATR Sofyan Djalil sempat melontarkan rencana pengenaan pajak progresif lahan untuk membuat penggunaan lahan semakin maksimal dan menutup celah spekulan tanah. Terlebih, pemerintah berencana memindahkan ibu kota. Kebijakan fiskal disebut-sebut menjadi penetral.

Sekarang, setelaj Rakornas Bidang Properti Kadin, Sofyan mengatakan kehadiran pajak berisiko memberatkan pengusaha karena penjualan lahan membutuhkan waktu. Dia akan membawa usulan ke kementerian terkait karena RUU Pertanahan – yang menjadi domain Kementerian ATR – tidak dapat mengurusi perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.