BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Pengenaan Pajak Progresif Tanah Dibatalkan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 08:36 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Progresif Tanah Dibatalkan, Ada Apa?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang. Pembatalan rencana yang awalnya dimasukkan dalam RUU Pertanahan ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (19/9/2019).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyampaikan pembatalan tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019). Pembatalan dilatarbelakangi kekhawatiran pengusaha.

“Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif dari pengusaha. Itu nanti dihilangkan [karena] istilahnya menakutkan orang,” katanya.

Baca Juga:
Mau ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean di Sini Dulu

Padahal, sebelumnya, rencana pengenaan pajak progresif itu ditujukan untuk membuat penggunaan lahan semakin maksimal dan menutup celah spekulan tanah. Terlebih, pemerintah berencana memindahkan ibu kota. Kebijakan fiskal disebut-sebut menjadi penetral.

Sekarang, Sofyan mengatakan kehadiran pajak berisiko memberatkan pengusaha karena penjualan lahan membutuhkan waktu. Dia akan membawa usulan ke kementerian terkait. Sebab RUU Pertanahan yang menjadi domain Kementerian ATR, tidak dapat mengurusi perpajakan.

“UU tanah tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU-nya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Evaluasi Kebijakan PPN, Ada Apa?

Selain itu, beberapa media juga menyoroti sikap Ditjen Pajak (DJP) dalam merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019 terkait penyimpangan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Celah Spekulan

Meski rencana pajak progresif dibatalkan, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan RUU pertahanan diharapkan masih bisa menekan celah spekulan tanah. Apalagi pemerintah sudah melakukan sertifikasi tanah di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Pemberian Fasilitas Restitusi Dipercepat Bakal Dievaluasi, Ada Apa?

“Spekulan dilarang sekarang. Kalau kamu menspekulasi itu dihukum pidana dan transaksi ada itu batal dari hukum,” ungkapnya.

  • Aneka Penafsiran

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo dalam mengatakan penerapan pajak progresif memang bertujuan agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal. Namun, aturan yang belum disosialisasikan tersebut menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran.

“Aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan justru menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu,” jelasnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus Bakal Direvisi
  • Bahan Evaluasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku temuan BPK akan menjadi bahan evaluasi otoritas pajak. Temuan tersebut juga akan menjadi acuan perbaikan.

Ada beberapa jenis penyimpangan yang menjadi temuan BPK. Dua diantaranya adalah status tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak Rp408,5 miliar tidak diyakini kebenarannya serta penerbitan SKP dan STP 2018 yang melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negeri senilai Rp257,95 miliar tidak dapat direalisasikan.

  • Integrasi Sistem

Hestu Yoga Saksama memaparkan rencana otoritas mengintegrasikan seluruh proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, termasuk penerbitan SKP atau STP dalam satu sistem informasi. Hal ini diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan-kesalahan hasil audit BPK.

Baca Juga:
Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani
  • Simplifikasi Tarif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan rencana kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT) baru terkait dengan kenaikan tarif dan harga jual eceran (HJE). Simplifikasi tarif CHT masih belum dibahas lebih lanjut.

“Simplifikasi belum dibahas. Kemarin itu soal tarif dan HJE,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan