Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, siapa penerima insentif tersebut? Dalam beleid itu, ada 11 pihak yang bisa mendapatkan insentif.
Pertama, perusahaan industry, perguruan tinggi, dan/atau Lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL berbasis baterai.
Kedua, perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL berbasis baterai dalam negeri.
Ketiga, perusahaan industri yang memenuhi TKDN dan melakukan produksi KBL berbasis baterai dalam negeri. Keempat, perusahaan industri komponen KBL berbasis baterai. Kelima, perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional.
Keenam, perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) sepeda motor listrik. Ketujuh, perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL berbasis baterai.
Kedelapan, perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai. Kesembilan,perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL berbasis baterai.
Kesepuluh, perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL berbasis baterai. Kesebelas, orang perorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai.
Adapun industri KBL berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)