AMNESTI PAJAK JILID II

Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Agustus 2019 | 19.10 WIB
Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah (kanan) dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNewsWacana untuk menggelar tax amnesty jilid II perlu disikapi secara mendalam. Perilaku wajib pajak diprediksi dapat berubah jika pemerintah jadi menggulirkan kembali program pengampunan pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah mengatakan implementasi tax amnesty jilid II berpotensi mengubah perilaku wajib pajak yang sudah patuh. Pasalnya, pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak berulang.

"Apa yang disampaikan tentang tax amnesty jilid II itu harus hati-hati dengan adanya perubahan perilaku wajib pajak yang sudah patuh," katanya dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019).

Piter melanjutkan, idealnya tax amnesty dilakukan satu kali. Pasalnya, kebijakan pengampunan dari negara tidak dilakukan secara berulang dalam periode waktu yang berdekatan.

Melalui program pengampunan pajak yang berulang menimbulkan implikasi buruk bagi kepatuhan wajib pajak. Tax amnesty sejatinya ditujukan bagi wajib pajak yang tidak dan belum patuh. Pemberian pengampunan yang berulang berpotensi membuat wajib pajak patuh bergeser menjadi tidak patuh karena terbukanya pintu pengampunan dari negara.

"Tax amnesty jilid II akan membuat wajib pajak berpikir buat apa patuh, karena teori tax amnesty itu once in your life agar tidak memberikan kesempatan untuk perubahan perilaku wajib pajak," paparnya.

Oleh karena itu, mengulang program tax amnesty seharusnya tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pemerintah saat ini. Terlebih, insentif pajak sudah diberikan secara luas untuk pelaku usaha.

"Saat ini sudah diberikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Kemudian hasil tax amnesty yang sudah dilakukan dan ditambah dengan data AEoI menjadi sarana DJP memperluas basis pajak," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.