Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2019 tercatat hanya mampu tumbuh 1,02% secara tahunan. Performa ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 10,89%.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan perlambatan penerimaan hingga April 2019.Pertama, adanya kebijakan restitusi dipercepat. Hingga April 2019, restitusi masih tumbuh 34%.
“Pertumbuhan penerimaan tidak sama seperti tahun lalu alasan utama adalah restitusi yang dipercepat. Sampai dengan April 2019 pertumbuhan restitusi sebesar 34%,” katanya dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (16/5/2019).
Hal ini yang juga kemudian membuat setoran PPN dan PPnBM tumbuh negatif sebesar 4,35%. Pengaruh restitusi ini, sambungnya, juga terefleksi pada kinerja penerimaan di sektor manufaktur yang tumbuh negatif 2%. Sektor usaha ini merupakan yang paling banyak memanfaatkan fasilitas fiskal restitusi yang dipercepat.
Kedua, melemahnya kegiatan impor. Lesunya impor, menurut Robert, ikut membuat realisasi penerimaan pajak dalam rangka impor ikut menurun. Salah satu pos penerimaan yang terdampak adalah PPnBM Impor. PPnBM impor tercatat tumbuh negatif 10,48%.
Kemudian, PPh 22 Impor hanya mampu tumbuh 3,78%. Padahal, pada tahun lalu, pos penerimaan ini mampu tumbuh hingga 28,7%. Selanjutnya, PPN Impor tumbuh sebesar 0,72%. Capain ini jauh dari periode tahun lalu yang tumbuh sebesar 24,8%.
“Kemudian impor yang melambat secara drastis dari tahun lalu karena faktor policy pemerintah,” paparnya.
Seperti diketahui, pertumbuhan yang hanya 1% ini jauh dari angka ideal untuk mencapai target penerimaan. Pasalnya, dengan target sejumlah Rp1.577,6 trilun setidaknya pertumbuhan penerimaan hingga April harus berada dalam kisaran 10%. (kaw)
Berikut rincian penerimaan pajak Januari hingga akhir April.
Uraian | Realisasi 2018 (Rp Triliun) | Realisasi 2019 (Rp Triliun) | Pertumbuhan 2018 (%) | Pertumbuhan 2019 (%) |
PPh Nonmigas | 223,7 | 232,73 | 10,34 | 4,08 |
PPN & PPnBM | 135,9 | 129,88 | 14,09 | (4,35) |
PBB dan pajak lainnya | 2,6 | 2,21 | (8,44) | (16,07) |
PPh Migas | 21,1 | 22,18 | 0,66 | 5,22 |
Jumlah Total | 383,3 | 387,00 | 10,89 | 1,02 |